THE SMART TRICK OF HAK ASUH ANAK DALAM PERCERAIAN THAT NOBODY IS DISCUSSING

The smart Trick of hak asuh anak dalam perceraian That Nobody is Discussing

The smart Trick of hak asuh anak dalam perceraian That Nobody is Discussing

Blog Article



Memperebutkan hak asuh anak memang menjadi suatu perdebatan yang terbilang pelik. Masing-masing pihak pasti ingin agar anak ikut serta dan tinggal dengan salah satunya, meski ada pula hak anak untuk memutuskan pilihannya apabila usianya sudah masuk akil bailgh

Banyak dasar hukum yang menjelaskan anak dibawah umur tersebut sebaiknya hak asuhnya jatuh kepada ibu dari anak, seperti :

Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan world wide pada subjeknya. Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya, atau buat artikel baru, bila perlu. (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Seseorang yang mempunyai hak mendidik seseorang kanak-kanak, adalah berhak menjalankan hak terhadap hadhanah

Hak asuh anak terdiri dari hak asuh hukum, yaitu hak untuk mengambil keputusan tentang anak, dan hak asuh fisik, yaitu hak dan kewajiban untuk mengasuh anak. Hak asuh fisik akan menetapkan seorang anak tinggal di mana dan siapa yang memutuskan masalah sehari-hari mengenai anak tersebut.

Dalam hukum Islam, menjadi kewajiban bagi kedua orang tua untuk mengasuh anak meski tak lagi tinggal bersama alias bercerai. Meski begitu, tetap ada aturan yang harus dipahami oleh kedua orang tua.

Dalam menjalankan hak asuhnya, orang tua memiliki kewajiban yang harus dipenuhi terhadap anak-anaknya, hal ini diatur dalam Pasal 45 UU Perkawinan, yaitu:

(2) Kewajiban orangtua sebagaimana dimaksud dalam ayat (one) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri dan kewajiban itu tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.

Pemberian hak asuh anak pada suami setelah perceraian didasari sebab-sebab tertentu. Pasal 45 ayat one UU Perkawinan memberikan legitimasi bahwa kedua orang tua wajib memelihara anak mereka sebaiknya-baiknya.

Tujuan dari adanya hadhanah tersebut yaitu untuk mengatur tanggung jawab anak yang berhubungan dengan pendidikan, kehidupan, dan pertumbuhan anak setelah orang tuanya berpisah atau bercerai. Jika dalam hal perceraian tersebut hingga membuat anak terlantar dan tidak mendapatkan pengasuhan, maka anak tersebut mendapatkan kezaliman oleh orang tuanya.

Mengacu pada Pasal 284 KUHP, perselingkuhan harus terlebih dahulu dibuktikan sesuai dengan ketentuan. Pada regulasi ini, perselingkuhan dapat dibuktikan dengan bukti berupa video atau bukti tertulis yang menyatakan telah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinahan, dengan tujuan meyakinkan majelis hakim.

Perlu diketahui bahwa hak asuh anak merupakan salah satu dampak yang terjadi karena adanya perceraian. Dalam proses perceraian, hak asuh anak menjadi salah satu isu yang paling hak asuh anak penting dan emosional.

Selain itu, pertimbangan Mahkamah Agung meninjau dari segi psikologis di mana sang anak terutama yang belum dewasa, sangat membutuhkan kasih sayang dan perawatan ibu meskipun sudah bercerai.

Bahwa sikap dan pendirian MA dalam putusannya tersebut untuk memberikan hak asuh atas anak-anak yang masih di bawah umur kepada ayah dilandasi suatu dasar pemikiran bahwa titik sentral yang menjadi bahan pertimbangan tidak lain adalah kepentingan dan kesejahteraan anak itu sendiri, yakni agar hak-hak dan kewajiban asasi anak dapat terpenuhi dalam upaya pengembangan diri anak-anak, baik dari sisi pembentukan pribadi, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan hak-hak dasar lainnya agar anak-anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang secara wajar sehingga diharapkan anak-anak tersebut nantinya tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang rasional, bertanggung jawab dan bermanfaat bagi masyarakat yang akan datang.

Report this page